Sumber : Kompas.com

Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis Mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo pidana mati pada Senin, 13/02/23. Hakim menilai Ferdy Sambo terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana kepada Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Menjatuhkan hukuman terdakwa dengan pidana mati,” ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2).

Selain itu, ia dinilai berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya. Sambo juga dinilai terbukti melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J.

Dilansir dari detik.com Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Putusan ini lebih berat daripada tuntutan dari jaksa penuntut umum yang menginginkan Sambo dihukum dengan pidana penjara seumur hidup. Hakim menyatakan ada sejumlah hal yang memberatkan vonis Sambo, salah satunya perbuatan Sambo mencoreng citra Polri.

Selain itu hakim juga menyatakan motif dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua tidak wajib dibuktikan. Alasannya, motif bukan bagian dari delik pembunuhan berencana.

Penulis : Iman Mauludin

Previous articleKONDISI TERKINI GEMPA TURKI – SURIA
Next articleTARIF PARKIR KAMPUS 1 RESMI NAIK, MAHASISWA KELUHKAN FASILITAS DAN LAYANAN YANG TIDAK SESUAI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here